NGETRIP.ID, Jakarta – Tarif baru ojek online atau transportasi online khusus roda dua berlaku menyeluruh di semua wilayah Indonesia mulai Senin (2/9/2019) pukul 00.00 waktu setempat.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online.
Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Kemenhub telah menyusun tarif ojek online berdasarkan zonasi sebagai berikut:
ZONA I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
ZONA II (Jabodetabek): Rp2.000-2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp8.000-10.000
ZONA III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000